Minggu, 29 Januari 2012
Apa itu SOPA & PIPA
Pembajakan Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui dunia internet online, dari waktu ke waktu semakin marak. Beberapa pihak di negara Amerika Serikat (Amrik), terutama beberapa pengusaha dunia hiburan dan perusahaan-perusahaan swasta besar, semacam penerbit software komputer, mencemaskan permasalahan tersebut. Kemudian, mereka mendesak kepada pemerintahan Amrik yang berkuasa untuk segera melakukan langkah-langkah nyata dalam memerangi pembajakan HAKI itu.
Sejak tahun lalu sampai sekarang, beberapa pejabat AMrik sedang berupaya untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Protect IP Act (PIPA) dan Stop Online Piracy Act (SOPA) ke US House of Representatives (DPR Amrik), untuk menjadi UU resmi. Kedua RRU itu secara singkat, memberikan hak penuh bagi Pemerintah dan pemilik HAKI untuk menyensor konten digital dalam dunia online, dengan alasan terindikasi adanya pelanggaran HAKI. Mereka berdua bisa melakukan tindakan penyensoran, baik secara langsung maupun tidak langsung bagi para pengakses dunia maya terhadap isi suatu situs, atas nama kedua RUU itu.
Kebijakan negara-negara bertangan besi semacam Republik Rakyat Cina (RRC), Suriah, dan Iran tidak hanya melakukan penyensoran terhadap segala hal yang berbau perlawanan terhadap pemerintahan berkuasa melalui media TV, radio, ataupun media cetak, tetapi juga menyensor secara ketat semua konten digital yang melalui dunia internet. Bahkan, Korea Utara (Korut) malah sudah lama melarang keras adanya penggunaan internet secara bebas di negaranya sendiri. Hanya penguasa tertinggi saja-lah yang bebas mendapat akses internet di Korut.
Jika di negara-negara otoriter tersebut menyensor segala hal di media internet berdasarkan motif politik, maka jika kedua RUU tersebut akan disahkan, pemerintah Amrik berhak menyensor dunia online berdasarkan motif ekonomi. Artikel ini akan menjelaskan secara singkat, beberapa hal penting, mengenai RUU PIPA dan SOPA.
PIPA
Pengusul RUU PIPA ini berasal dari Senators Patrick Leahy, Orrin Hatch, Chuck Grassley pada 12 Mei 2011. PIPA ini, aslinya merupakan kelanjutan dari RUU Combating Online Infringement and Counterfeits Act (COICA) pada 2010, yang gagal disahkan oleh DPR Amrik. Perlu diketahui, bahwa jika DPR AMrik jadi mengesahkan PIPA menjadi UU resmi, maka para perusahaan AMrik yang berkepentingan dan pemerintah AMrik berhak untuk melakukan segala tindakan legal (sah sesuai hukum) untuk memberi sanksi terhadap semua website (situs) yang terindikasi melakukan hal-hal yang membahayakan HAKI, entah itu HAKI-nya berasal asli dari Amrik ataupun tidak.
Berikut ini, secara singkat dari detail kekuasaan yang akan bisa digunakan oleh mereka dalam melakukan perang terhadap pembajakan:
- Force U.S. internet providers to block access to websites deemed as enablers of copyright infringement
- Seek legal action by suing search engines, blog sites, directories, or any site in general to have the black listed sites removed from their website
- Will be able to force advertising services on infringing websites, and those supporting of them, to remove them from their advertising accounts
- Companies will also have the power to sue any new websites that get started after this bill is passed, if they believe that they are not doing a good job of preventing infringement on your website
- Seek legal action by suing search engines, blog sites, directories, or any site in general to have the black listed sites removed from their website
- Will be able to force advertising services on infringing websites, and those supporting of them, to remove them from their advertising accounts
- Companies will also have the power to sue any new websites that get started after this bill is passed, if they believe that they are not doing a good job of preventing infringement on your website
SOPA
Sedangkan pengusul RUU SOPA yakni dari seorang anggota dewan, Lamar Smith pada 26 Oktober 2011. Asal usul SOPA ini memiliki kemiripan dengan PIPA, yakni SOPA merupakan kelanjutan dari RUU PRO-IP Act pada 2008, yang juga gagal menjadi UU resmi. Seandainya SOPA resmi menjadi UU yang sah, maka pihak-pihak yang sangat berkepentingan, dalam hal ini Pemerintah Amrik dan para perusahaan swasta mendapat kuasa untuk melakukan black list terhadap siapa saja yang terindikasi melanggar HAKI. Berikut ini, secara singkat detail kekuasaan mereka:
Pihak-pihak swasta yang mendukung kedua RUU diatas itu diantaranya
Apple, Intel, Corel, Dell, Microsoft, Adobe, dan 23 perusahaan teknologi
raksasa lainnya yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA).
Namun, tidak semua perusahaan teknologi raksasa mendukung PIPA dan SOPA
itu. Perusahaan semacam Mozilla dan Google, justru menentang keras
adanya kedua RUU tersebut. Pihak Mozilla menentang SOPA, dengan alasan
bahwa penggunaa DNS filtering akan membuka resiko keamanan lebih besar
dan akan memperlambat system PC. Sedangkan Google menyatakan telah
memiliki langkah-langkah tersendiri dalam memerangi pembajakan, tanpa
memerlukan SOPA maupun PIPA.
Kedua RUU diatas itu berlaku, tidak hanya untuk situs-situs di dalam
negeri Amrik sendiri, melainkan berlaku untuk semua situs yang ada di
dunia ini. Siapapun situs yang terindikasi terkait dengan konten-konten
ilegal, maka pihak Pemerintah dan Perusahaan Amrik berhak untuk
memblokir, memburu dan menuntutnya. RUU SOPA malah berisi kekuasaan yang
lebih sadis daripada PIPA, sebab SOPA bertindak tanpa pandang bulu akan
menganggap siapa saja yang melakukan dan memfasilitasi pelanggaran hak
cipta, akan terkena sanksi. Termasuk sistem pembayaran secara online.Sedangkan pengusul RUU SOPA yakni dari seorang anggota dewan, Lamar Smith pada 26 Oktober 2011. Asal usul SOPA ini memiliki kemiripan dengan PIPA, yakni SOPA merupakan kelanjutan dari RUU PRO-IP Act pada 2008, yang juga gagal menjadi UU resmi. Seandainya SOPA resmi menjadi UU yang sah, maka pihak-pihak yang sangat berkepentingan, dalam hal ini Pemerintah Amrik dan para perusahaan swasta mendapat kuasa untuk melakukan black list terhadap siapa saja yang terindikasi melanggar HAKI. Berikut ini, secara singkat detail kekuasaan mereka:
- The U.S. Attorney General can now seek a court order that would
force search engines, advertisers, DNS providers, servers, and payment
processors from having any contact with allegedly infringing websites
- It will allow private corporations to create their own personal hit lists composed of websites they feel are breaking their copyright policies, ironically this doesn’t have any odd feelings of a legal mafia at all. These companies will be able to directly contact a website’s payment processors a notice to cut all off payment involvement with the targeted website. This payment processors and website of question will then have five days to act before it is simply taken down.
- Payment processors will have the power to cut off any website they work with, as long as they can provide a strong reason of why they believe this site is violating copyrights
- It will allow private corporations to create their own personal hit lists composed of websites they feel are breaking their copyright policies, ironically this doesn’t have any odd feelings of a legal mafia at all. These companies will be able to directly contact a website’s payment processors a notice to cut all off payment involvement with the targeted website. This payment processors and website of question will then have five days to act before it is simply taken down.
- Payment processors will have the power to cut off any website they work with, as long as they can provide a strong reason of why they believe this site is violating copyrights
Beberapa perusahaan teknologi dan komunitas online lainnya telah menyuarakan pendapat untuk menetang adanya SOPA, karena menganggapnya sebagai salah satu cara pemerintahan yang berkuasa untuk berhak menyensor suatu situs dengan alasan berindikasi telah melanggar HAKI. Mereka juga mencemaskan, jika SOPA ini resmi menjadi UU akan berdampak sangat luas terhadap pengembangan prospek bisnis di masa depan maupun inovasi-inovasi teknologi terbaru. Dikarenakan SOPA bisa menghambat itu semua, dengan dalih akan membahayakan hak-hak cipta yang sudah ada sebelumnya.
Intinya, SOPA ini memberi kuasa bagi pemegang HAKI yang asli serta pemerintah Amrik yang berkuasa, untuk meminta perintah pengadilan Amrik dalam memerangi semua situs yang berindikasi melanggar, membajak, dan atau memalsukan HAKI. Misalnya, sebuah situs yang menyedikan ribuan koleksi link yang mengarah kepada konten video yang ber-HAKI, tetapi bisa streaming secara ilegal, akan bisa ditutup dan dibawa ke pengadilan atas nama SOPA. Walaupun situs yang bersangkutan itu tidak melakukan streaming konten video sendiri.
Lebih parah lagi, pemegang HAKI yang asli, dalam hal ini, perusahaan-perusahaan raksasa berhak untuk melakukan tindakan hukum (atas nama SOPA) sebagaimana pihak pemerintah Amrik, untuk memaksa dan menjatuhkan siapa saja yang bersaing dengan mereka, dengan dalih menegakkan hukum. Maka, perusahan-perusahaan media raksasa, semacam music labels, jaringan stasiun TV dan Studio Film tertentu, akan dengan mudah mengambil kesempatan dalam kesempitan atas nama SOPA.
Pembajakan pada dasarnya memang sebagai sesuatu yang melanggar hukum. Namun, hal tersebut bukan berarti membenarkan tindakan-tindakan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membasmi pembajakan dengan cara yang lebih brutal, yang efeknya justru malah semakin merugikan pihak-pihak lainnya yang turut mendukung gerakan anti pembajakan. Pemerintah Amrik beserta pihak korporasinya, berupaya untuk meniru langkah-langkah negara otoriter untuk berkuasa menyensor hal-hal yang dianggap melanggar HAKI, memblokir secara penuh, lalu menuntut secara hukum terhadap pihak-pihak (baik langsung maupun tidak langsung) yang terkait konten ilegal tersebut.
Google, Facebook, Twitter, Zynga, eBay, Mozilla, Yahoo, AOL, dan LinkedIn, hanyalah beberapa contoh kecil dari pihak-pihak yang telah menyatakan sikap untuk menentang keras SOPA tersebut, kepada para anggota Senat dan DPR Amrik. Pihak Wikipedia pun juga menentang adanya SOPA tersebut. Bagi warga sipil lainnya, juga bisa melakukan penentangan terhadap adanya SOPA ini, salah satunya dengan melakukan petisi ke http://americancensorship.org/
Terkait kasus SOPA ini, pada 13 1 2012, Lamar Smith, berkata bahwa ia tidak akan meneruskan salah satu isi RUU SOPA yang mengharuskan pihak ISP (internet service provider) untuk memblokir situs-situs yang dianggap melanggar HAKI. Berikut detail pernyataannya:
“After consultation with industry groups across the country, I feel
we should remove Domain Name System blocking from the Stop Online Piracy
Act so that the committee can further examine the issues surrounding
this provision," Smith said in a statement. "We will continue to look
for ways to ensure that foreign websites cannot sell and distribute
illegal content to U.S. consumers."
Jadi, sampai saat ini kedua RUU itu masih dalam proses legislasi, alias masih dalam bahan perdebatan, apakah akan terus dilanjutkan menjadi UU resmi oleh Amrik atau tidak.
sumber http://www.gamexeon.com/forum/software-article/82909-apa-sopa-pipa.html
Langganan:
Postingan (Atom)